Akan tetapi, pencairan gaji 13 tahun ini cuma bagi pegawai eselon III ke bawah. Tentang kucuran dana, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini membeberkan jumlahnya 28,5 triliun rupiah.
"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," ujar Sri Mulyani melalui siaran langsung video di channel Youtube Kementerian Keuangan, Selasa 21 Juli 2020.
Semasih Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai kepala negara, gaji ke-13 secara berkala diberikan sedari bulan Juni tahun 2004.
Achmad Rochjadi selaku Dirjen Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu) menegaskan bahwasanya gaji ke-13 di masa itu dialokasikan sebagai penggantian biaya karena tidak adanya kenaikan gaji bagi para PNS. Pada tahun itu, sekitar 7 triliun rupiah pengeluaran uang negara dikucurkan guna menyerahkan gaji ke-13 bagi aparatur negara tersebut.
Berdasarkan pengamatan Achmad, Gaji ke-13 yang diberikan 2004 ini, adalah kucuran untuk kedua kalinya, setelah kebijakan tersebut sempat dikucurkan pada 1985.
Tidak lama kemudian, berlangsung mutasi kepala negara, sesudah Susilo Bambang Yudhyono (SBY) sukses berjaya dengan wakilnya, Jusuf Kalla (JK) pada pemilu 2004 menjadi pemenang. Kebijakan gaji ke-13 PNS terus dilanjutkan di bawah kepemimpinan negara era SBY.
Jusuf Kalla menegaskan kebijakan ini bahwa dia berkomitmen kebijakan gaji ke-13 yang belum lama dirasakan dua tahun terakhir yakin akan dipertahankan.
"PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya," tegas Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, pada Jumat 22 Juli 2005.
Setiap tahunnya Gaji ke-13 lazimnya dialokasikan oleh pemerintah. Namun, dalam pencairannya mesti diselaraskan dengan situasi dan kondisi ekonomi pemerintah. Bahkan di saat yang tak terduga, gaji ke-13 ini tidak dikucurkan, jika kondisi finansial negara lagi tidak baik-baiknya.
Sementara itu, berdasarkan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah gaji ke-13 PNS ini sebenarnya digelontorkan agar menyokong kemampuan kerja PNS. Ditinjau sisi keuangan, gaji ke-13 dikeluarkan guna menyejahterakan para PNS, supaya mampu merawat keseimbangan terhadap daya beli masyarakat.
Bahkan selama ini, gaji ke-13 pun sering disamakan dengan bantuan pemerintah bagi PNS untuk membiayai pendidikan anaknya. Tetapi, berdasarkan Trubus hal tersebut cuma kebetulan semata.